--------------------WONG CILIK --------------------

SEBUAH UNGKAPAN PERJALANAN HIDUP SEORANG PENGELANA KEHIDUPAN.

Selasa, 10 Februari 2009

URGENSI PENANGKAPAN ACIN YANG DILAKUKAN DISEBUAH HOTEL……

Menurut pemberitaan Suara Merdeka tanggal 10 Februari 2009, mantan Kapolda Riau Irjen Hadiatmoko yang sekarang menjadi Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri mengakui pernah membawa Cindra Wijaya alias Acin ke hotel dan rumah dinasnya. Dalam menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR ketika menemani Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri itu beliau menjawab "Di sebuah hotel kita dapatkan 205 bukti rekening bank dan bukti lainnya, serta 26 pegawainya. Setelah itu, ketika hendak dibawa ke Mapolda Riau, Hadiatmoko menerangkan, dirinya dan polisi yang membawa Acin sempat mampir ke rumah dinasnya. Menurut dia, hal itu karena dia hendak mengganti baju, sehingga Acin dan polisi yang menangkapnya turut mampir. Memang dibawa ke rumah Kapolda, bukan karena apa-apa, tapi karena saya mengganti baju". Sebuah hal yang aneh dan menggelikan! Ada beberapa pertanyaan yang mendasar dalam hal ini, yaitu :

  • Apakah penangkapan seorang tersangka harus menggunakan mobil Kapolda?
  • Apakah ruang lingkup rumah dinas itu sama dengan pengertian Mapolda?
  • Apakah Perwira Tinggi Polri berhak menggunakan rumah dinas sebagai Kantor?
  • Apakah Perwira Tinggi Polri berhak atau mempunyai hak pengecualian dalam prosedur [protap] penangkapan?
  • Adakah tindakan disiplin terhadapnya?
  • Adakah komisi nasional kepolisian yang peka akan hal ini?


     

Sebagai seorang Kapolda seharusnya dia tidak berbuat hal yang demikian. Disamping untuk menghindari tindakan-tindakan yang melukai perasaan keadilan juga untuk menghindari rumor-rumor yang beredar bahwa Polri masih jalan ditempat! Belum ada tindakan yang nyata. Masih berupa slogan dan pernyataan dalam uji kelayakkan di DPR, tanpa ada implementasi yang jelas dan terarah.


 

Dibawah ini saya sengaja mengajak kita semua, supaya kembali kepada peraturan perundangan-undangan yang telah ada. Agar kita selalu menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Penegakkan hukum itu perlu dan harus disertai reformasi moral bagi semua.

  1. UUD 1945
  • Pasal 27
  1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  1. Penangkapan
  • Pasal 1 butir 20 Kuhap

    Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

  • Pasal 16
  1. Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan.
  2. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan.
  • Pasal 17

    Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

  • Pasal 18
  1. Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
  2. Dalam hal tertangkap tangan penangkapan-dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.
  3. Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.
  • Pasal 19
  1. Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan untuk paling lama satu hari.
  2. Terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah.
  • Pasal 16

    Ayat (1)

    Yang dengan "atas perintah penyidik" termasuk juga penyidik pembantu sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 11. Perintah yang dimaksud berupa suatu surat perintah yang dibuat secara tersendiri, dikeluarkan sebelum penangkapan dilakukan.

  • Pasal 17

    Yang dimaksud dengan "bukti permulaan yang cukup" ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir 14. Pasal ini menentukan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betu-betul melakukan tindak pidana.

  • Penjelasan Umum Kuhap
    • Penangkapan, panahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang,
    • Kepada seorang tersangka, sejak saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan selain wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum apa yang didakwa, kepadanya, juga wajib diberitahu haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan minta bantuan penasihat hukum.


       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar