--------------------WONG CILIK --------------------

SEBUAH UNGKAPAN PERJALANAN HIDUP SEORANG PENGELANA KEHIDUPAN.

Selasa, 10 Februari 2009

URGENSI PENANGKAPAN ACIN YANG DILAKUKAN DISEBUAH HOTEL……

Menurut pemberitaan Suara Merdeka tanggal 10 Februari 2009, mantan Kapolda Riau Irjen Hadiatmoko yang sekarang menjadi Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri mengakui pernah membawa Cindra Wijaya alias Acin ke hotel dan rumah dinasnya. Dalam menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR ketika menemani Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri itu beliau menjawab "Di sebuah hotel kita dapatkan 205 bukti rekening bank dan bukti lainnya, serta 26 pegawainya. Setelah itu, ketika hendak dibawa ke Mapolda Riau, Hadiatmoko menerangkan, dirinya dan polisi yang membawa Acin sempat mampir ke rumah dinasnya. Menurut dia, hal itu karena dia hendak mengganti baju, sehingga Acin dan polisi yang menangkapnya turut mampir. Memang dibawa ke rumah Kapolda, bukan karena apa-apa, tapi karena saya mengganti baju". Sebuah hal yang aneh dan menggelikan! Ada beberapa pertanyaan yang mendasar dalam hal ini, yaitu :

  • Apakah penangkapan seorang tersangka harus menggunakan mobil Kapolda?
  • Apakah ruang lingkup rumah dinas itu sama dengan pengertian Mapolda?
  • Apakah Perwira Tinggi Polri berhak menggunakan rumah dinas sebagai Kantor?
  • Apakah Perwira Tinggi Polri berhak atau mempunyai hak pengecualian dalam prosedur [protap] penangkapan?
  • Adakah tindakan disiplin terhadapnya?
  • Adakah komisi nasional kepolisian yang peka akan hal ini?


     

Sebagai seorang Kapolda seharusnya dia tidak berbuat hal yang demikian. Disamping untuk menghindari tindakan-tindakan yang melukai perasaan keadilan juga untuk menghindari rumor-rumor yang beredar bahwa Polri masih jalan ditempat! Belum ada tindakan yang nyata. Masih berupa slogan dan pernyataan dalam uji kelayakkan di DPR, tanpa ada implementasi yang jelas dan terarah.


 

Dibawah ini saya sengaja mengajak kita semua, supaya kembali kepada peraturan perundangan-undangan yang telah ada. Agar kita selalu menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Penegakkan hukum itu perlu dan harus disertai reformasi moral bagi semua.

  1. UUD 1945
  • Pasal 27
  1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  1. Penangkapan
  • Pasal 1 butir 20 Kuhap

    Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

  • Pasal 16
  1. Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan.
  2. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan.
  • Pasal 17

    Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

  • Pasal 18
  1. Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
  2. Dalam hal tertangkap tangan penangkapan-dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.
  3. Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.
  • Pasal 19
  1. Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan untuk paling lama satu hari.
  2. Terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah.
  • Pasal 16

    Ayat (1)

    Yang dengan "atas perintah penyidik" termasuk juga penyidik pembantu sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 11. Perintah yang dimaksud berupa suatu surat perintah yang dibuat secara tersendiri, dikeluarkan sebelum penangkapan dilakukan.

  • Pasal 17

    Yang dimaksud dengan "bukti permulaan yang cukup" ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir 14. Pasal ini menentukan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betu-betul melakukan tindak pidana.

  • Penjelasan Umum Kuhap
    • Penangkapan, panahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang,
    • Kepada seorang tersangka, sejak saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan selain wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum apa yang didakwa, kepadanya, juga wajib diberitahu haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan minta bantuan penasihat hukum.


       

Senin, 09 Februari 2009

PENGERTIAN CLASS ACTION

  1. SECARA UMUM

    Class Action merupakan sinonim class suit atau representatif action [RA] yang berarti    :

  • Gugatan yang berisi tuntutan melalui proses pengadilan yang diajukan oleh satu atau beberapa orang yang bertindak sebagai wakil kelompok [class representative];
  • Perwakilan kelompok itu bertindak mengajukan gugatan tidak hanya untuk dan atas nama mereka, tetapi sekaligus untuk dan atas nama kelompok yang mereka wakili, tanpa memerlukan surat kuasa dan anggota kelompok;
  • Dalam pengajuan gugatan tersebut, tidak perlu disebutkan secara individual satu per satu identitas anggota kelompok yang diwakili;
  • Yang penting asal kelompok yang diwakili dapat didefinisikan identifikasi anggota kelompok secara spesifik;
  • Selain itu, antara seluruh anggota kelompok, dengan wakil kelompok terdapat kesamaan fakta atau dasar hukum yang melahirkan    :
    • Kesamaan kepentingan [common interest],
    • Kesamaan penderitaan [common grievance],
    • Apa yang dituntut memenuhi syarat untuk kemanfaatan bagi seluruh anggota

Apabila dalam kenyataan terdapat persaingan kepentingan [competing interest] di antara anggota kelompok, tidak dapat dibenarkan mengajukan gugatan melalui Class Action.


 

  1. MENURUT PERMA No. 1 Tahun 2002
    1. Istilah yang dipergunakan
  • Acara gugatan Gugatan Perwakilan Kelompok, hal ini ditegaskan dalam Diktum PERMA itu sendiri pada bagian menetapkan yang menyebut tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok atau Representative Action.
  1. Pengertian Gugatan Perwakilan Kelompok

    Diatur dalam Pasal 1 huruf atau yang menyatakan;

  • Suatu tata cara pengajuan yang dilakukan satu orang atau lebih,
  • Orang itu, bertindak mewakili kelompok [class representative] untuk diri sendiri dan sekaligus mewakili kelompok [class members] yang jumlahnya banyak [numeurous],
  • Antara yang mewakili kelompok dengan anggota kelompok yang diwakili memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum.

NOUMEA THE CAPITAL CITY OF NEW CALEDONIA

Saya sering banget datang ke Noumea, yaitu sebuah kota di Negara New Caledonia, sebuah Negara di South Pacific. Sebuah Negara kecil dibawah bendera Perancis dimana mereka benar-benar memanfaatkan hasil alamnya untuk kemajuan bersama seluruh warganya. Kemajuan baik dibidang ekonomi, teknologi dan budaya sangat terasa ketika saya menginjakan kaki di kota tersebut. Bagaimana tidak ? Negara ini membebaskan hot spot diseluruh negeri, sehingga rakyatpun dapat mengakses segala informasi di dalamnya. Sebuah Negara yang mengerti arti kemajuan teknologi merupakan alat untuk meningkatkan taraf hidup warganya. Dengan menguasai informasi mereka akan menjadi penguasa dunia! Sebuah kata yang tepat buat mereka.

Kemajemukan etnis, budaya, agama, dan ras, tidak mempengaruhi mereka untuk terus maju menatap masa depan. Yang ada bagaimana mereka terus survive, maju dan berkembang, yaitu dengan memanfaatkan sumber daya alamnya dengan sebaik-baiknya. Satu hal yang penting, mereka bangga akan negaranya!

Saya lihat bagaimana mereka menjaga dan menghormati laut mereka. Kebersihan dan cara mereka menjaganya dari polusi adalah hal suatu hal yang menakjubkan. Bagaimana mereka memperlakukan alam, sama dengan cara mereka memperlakukan diri mereka sendiri. Sehingga ketika kita makan hasil tangkapan, umpamanya ikan tongkol, kita tidak harus berpikir lagi apakah ikan tersebut bebas dari segala zat-zat kimia seperti banyak kita jumpai di Indonesia. Pernah suatu ketika saya mampir ke sebuah pulau yang dinamakan Isle of Pines, yang dengan pasir putihnya dan pohon pinusnya menyambut kedatangan para wisatawan atau pulau-pulau yang lain. Tanpa ada kotoran dan polusi! Mereka memberlakukan segala peraturan untuk memproteksinya dan jangan lupa moral mereka untuk menghargai segala pemberian Yang Kuasa. Sehingga segala peraturan tersebut dapat diaplikasikan dan diimplementasikan secara riil dan dengan penuh tanggung jawab yang dipikul oleh seluruh dan segenap instansi dan warga Negara. Hebat! Mungkin karena kecilnya luas wilayah dan minimnya sumber daya alam, mereka sadar bahwa segala sesuatu tidak ada yang abadi, sehingga dari pengertian tersebut dapat diambil suatu kesimpulan bahwa untuk terus survive, mereka harus menjaganya!!!

Sungguh sebuah kesadaran yang patut dicontoh oleh mereka yang mengaku sebagai warga Negara Indonesia. Yang notabene adalah sebuah Negara yang berlimpah dengan segalanya, baik sumber daya alamnya, atau sumber daya manusianya. Tapi mengapa kita tetap miskin baik miskin moral, harta, dan lain-lain. Sebuah kontradiksi yang menggelikan! Sebuah bangsa yang selalu mengaku sebagai bangsa yang besar dan terhormat! Coba anda perhatikan sungai-sungai yang mengalir, gunung-gunung, hutan-hutan, laut dan samudera, kota dan desa, sampah-sampah dan bangunan-bangunan, tingkah laku atau perilaku, budaya dan sebagainya. Sungguh menyedihkan, ternyata kita adalah bangsa…………………..! Saya tidak mempunyai kesanggupan untuk menulisnya. Sebuah bangsa yang menggelikan! Penuh dengan kelucuan-kelucuan moral dan kebejatan-kebejatan yang mengatasnamakan baik agama, social, budaya, dan lain-lain.

Ayo maju, jangan bikin slogan, kerja!

BANJIR DI MANGKANG………………

Kemaren saya pulang dari Jakarta menuju Semarang, untuk itu saya menuju Terminal Bus Pulo Gadung, kemudian saya dapat tiket Bus Nusantara patas seharga Rp. 70.000,00. Biasanya saya naik kereta api dari Stasiun Gambir, tetapi saya putuskan untuk mencoba sesuatu yang baru yaitu bus.

Dari Jakarta suasana agak mendung, kira-kira jam 17.46 wib, bus berangkat setelah menunggu selama 2 jam di Terminal. Bus sampai di rumah makan Sari Indonesia II [kalo tidak salah] kira-kira jam 21.00. Kemudian saya makan dan habis sekitar Rp. 20.000,00, pada waktu saya makan kecoa kecil melintas di meja saya, dalam hati saya mungkin saking sibuknya [karena semua harus dihitung dengan uang]sehingga mereka lupa akan menjaga kebersihan segalanya. Saya makan di meja tengah, yang sudah kusam warnanya, padahal secara segmentasi market mereka seharusnya mampu memberikan fasilitas yang terbaik kepada semua pelanggan/penumpang bus. Suasana ramai, karena hampir bersamaan turun juga para penumpang dari bus Safari Dharma Raya, Handoyo, Shantika, Rasa Sayang, Raya, dan lain-lain. Abis makan saya ambil sebatang rokok disaku, kemudian menyalakannya. Sambil berpikir kira-kira jam berapa bus akan masuk Kota Semarang. Saya menebak mungkin kira-kira jam 1.30 wib.

Bus kemudian meneruskan perjalanannya menuju Kudus sebagai tempat tujuan terakhir. Saya lihat penumpang penuh, tidak ada bangku yang kosong. Ada juga yang membawa ayam jago, mungkin abis pulang dari adu ayam di Jakarta, pikir saya, tanpa menanyakan langsung kepadanya. Ketika bus masuk tol Kanji segala lancar namun keluar dari tol tersebut macet panjang, tanpa tahu ada apa? Kemudian saya tahu, ada perbaikan jalan. Kira-kira hampir 1 [satu] jam macet disitu. Pekalongan, Batang semua lancer, tetapi ketika masuk Weleri atau Kudus suasana hujan begitu deras disertai angin. Begitu masuk Semarang macet total. Kira-kira hampir 4 [empat] jam. Banjir melanda Semarang, tanggul kali mangkang jebol, yang pada akhirnya menimbulkan banjir hampir 1 [satu] meter! Sampai Semarang kira-kira pukul 7.30 wib.

Perjalanan yang melelahkan! Banjir dimana-mana. Antrean panjang kendaraan baik dari dan ke arah Semarang. Bahkan semua jadwal kereta api terlambat. Salah siapa ya ?

KANTOR IMIGRASI TANJUNG PRIOK

Kantor Imigrasi Tanjung Priok berada di bawah Departemen Hukum dan Ham Republik Indonesia, yang berlokasi di daerah Koja, Jakarta Utara. Kalau anda pernah masuk ke dalam Kantor Imigrasi tersebut, anda mungkin dibuat shock, mengapa ? sebab sebagian besar yang berada disana adalah calo-calo passport yang sudah beroperasi sejak sekian lama. Bahkan mereka bisa dengan leluasa masuk ke ruang-ruang kantor tersebut! Mengambil map dokumen untuk selanjutnya diserahkan kepada petugas baik petugas foto dokumen, wawancara, dan lain sebagainya. Suatu hal yang luar biasa!!!!

Mereka selalu hadir dan menjadikan mata pencaharian untuk pemenuhan kehidupannya. Apa ada yang salah ? dilihat dari sisi pemenuhan kebutuhan hidup dengan cara menjadi calo jelas tidak dibenarkan! Mengapa konotasi calo mengandung arti yang negative. Dimana mereka pada dasarnya memanfaatkan ketidaktahuan penggurusan administrasi passport di Kantor Imigrasi sebagai ladang mencari duit. Atau mungkin dengan sedikit kemudahan dihubungkan dengan kecepatan selesainya pengurusan passport apabila anda mengurus sendiri.

Dimana letak kesalahan semua ini ? apabila dipandang dari segi Departemen, yang mana dibawah naungan Departemen Hukum dan Ham Republik Indonesia, jelas, disini ada suatu kontradiksi! Dimana peneggakkan hukum sedang digembar-gemborkan oleh penguasa Negara Indonesia untuk penegakkan hukum diberbagai bidang. Lha kemudian kog, Departemen Hukum dan Ham Republik Indonesia tidak bisa mengimplementasikan kebijaksanaan Penguasa [Presiden Republik Indonesia] secara internal ? ini kan lucu.

Kelucuan diatas bukan sebuah hasil dari karya seni. Tetapi lebih kepada system dan moral yang sudah akut menyerang baik kepada alat-alat Negara dan masyarakat Indonesia. Mengapa? Alat-alat Negara tersebut secara sadar dan tidak sadar telah melakukan pembodohan public, dan juga moral masyarakat selalu ingin cepat tanpa memperdulikan sisi-sisi lain.

Solusinya, untuk memperbaiki semua itu adalah dengan memperbaiki system pengurusan passport dan kemudahan informasi administrasi disana, yaitu dengan :

  • Membuat ruang khusus untuk customer service, dimana mereka bertugas memberikan informasi dan tata cara pengurusan passport kepada masyarakat yang membutuhkannya,
    • minimal dengan menempatkan satu petugas,
    • tergantung dari frekuensi keramaian,
    • terletak paling depan,
    • sebagai symbol bentuk pelayanan public.
  • Menempatkan petugas keamanan,
    • Melarang setiap orang yang tidak berkepentingan untuk masuk,
    • Melarang segala bentuk percaloan, baik yang dilakukan petugas sendiri dan masyarakat,
  • Pelarangan dan penindakkan para calo-calo yang beroperasi di semua Kantor Imigrasi,
  • Mempermudah prosedur dan tata administrasi,
    • Mempercepat proses waktu pembuatan passport,
      • yang biasanya 7 [tujuh] hari kerja bisa diperpendek menjadi 1 [satu] hari, sebab sekarang semua serba digital jadi tidak ada alasan untuk lama,
    • pengaturan ruang Kantor Imigrasi menjadi ruang yang bersahabat bagi public,
      • penambahan fasilitas tanaman hijau di ruang Kantor Imigrasi,
      • menjaga kebersihan ruang pelayanan public baik toilet dan sebagainya,
    • penempatan wakil Kantor Syahbandar di Kantor Imigrasi Tanjung Priok,
      • sehingga pengurusan passport bagi seaman lebih mudah dan terintegrasi dalam satu atap,
  • Pergantian atau mutasi bagi pejabat Kantor Imigrasi diseluruh Indonesia,
    • Untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan jabatan dan kedekatan dengan pihak-pihak tertentu,
    • Memberikan suasana yang lebih fresh dan ide-ide yang membangun.


 

Ketika semua hal yang diatas diimplementasikan akan membawa dampak yang positif bagi pendapatan dan pelayanan public yang ada di seluruh Kantor Imigrasi. Yang pada akhirnya bisa membantu pendanaan Negara pada bidang-bidang lain bukan untuk segelintir orang-orang tertentu. Kalau perlu mencontoh Kantor Pajak yang memberlakukan pengurusan NPWP dalam satu jam selesai.

Sehingga dari semua itu dapat diambil kesimpulan bahwa wajah pelayanan public sangat menentukan wajah bangsa Indonesia secara keseluruhan. Mari sinsingkan lengan untuk memperbaikinya.

Senin, 02 Februari 2009

PREMANISME PULO GADUNG SEBAGAI INDIKASI WUJUD WAJAH INDONESIA YANG NYATA

PREMANISME PULO GADUNG SEBAGAI INDIKASI WUJUD WAJAH INDONESIA YANG NYATA

 

Pulo gadung sebagai pusat kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jakarta, keadaannya sudah semakin mengkhawatirkan. Banyak penduduk Negeri ini yang belum pernah menginjakkan kakinya atau bahkan yang sudah pernah ke Pulo Gadung, harus mengalami sebuah pengalaman atau kejadian yang tidak menggenakkan. Bisa berupa pengalaman kecopetan, pemalakkan, penipuan, perampokkan, atau bahkan ancaman yang secara psikis atau fisik akan terbayang dan membekas seumur hidup mereka.

 

Ketika anda menginjakkan kaki kesana, akan terbayang sebuah tempat yang sudah banyak cerita seremnya daripada baiknya. Kalau anda baca surat pembaca yang diterbitkan oleh Suara Merdeka edisi Sabtu 31 januari 2009, dimana seorang kepala keluarga bersama 3 orang anaknya, istri, dan ibunya, tiba disana untuk tujuan ke suatu daerah di Jawa tengah, harus dipaksa untuk membeli tiket oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan dengan harga yang tidak sewajarnya. Padahal bapak tadi sudah meminta atau bahkan memohon atau mengemis kepada mereka dimana rasa perikemanusiaannya. Bahkan ancaman pembunuhan dilontarkan kepadanya apabila dia tidak membeli tiket yang ditawarkan. Sungguh keterlaluan dan keji perbuatan mereka. Apalagi kalau kita harus membandingkan dengan statement Kapolri beserta jajarannya yang akan memberantas premanisme dengan tidak pandang bulu. Suatu situasi dan kondisi yang sangat kontras.

 

Disini kita dapat bertanya, apakah Pulo Gadung bukan termasuk wilayah NKRI, dimana disana lepas dan bebas orang mengekspresikan kekerasan baik fisik atau psikis kepada para calon penumpang? Atau apakah perlu Polri menambah jumlah anggotanya disana? Atau apakah moral Bangsa ini sudah mendekati suatu titik dimana peri kebinatangan diterapkan dalam usaha untuk pemenuhan kehidupan!

 

Terlepas dari semua itu, kita harus ingat bahwa Bangsa ini adalah Bangsa yang merdeka dimana rakyat bisa bebas melakukan, mengekspresikan, mengembangkan dan memenuhi kebutuhan hidupnya secara bertanggung jawab. Dimana peraturan perundang-undang bukan merupakan simbol yang mati. Akan tetapi dituntut moral Bangsa ini untuk menghargai nilai-nilai dan norma-norma yang ada dan berkembang didalamnya. Sehingga bisa tercapai suatu kondisi keteraturan dan keseragaman berdasarkan peraturan baik yang tidak tertulis maupun yang tertulis.

Untuk mengatisipasi dan mengatasi hal itu, perlu diterapkan langkah-langkah berikut ini :

1.    Penegakkan hukum harus diimplementasikan secara global dengan tidak pandang bulu;

a.    Pemberantasan premanisme dan tindak-tindak pidana harus disikapi sesuai dengan Undang-Undang dengan tanpa pengecualian apapun;

b.    Pemberian pengetahuan hukum beserta akibat atau ancaman pidana baik kepada masyarakat atau alat negara,

c.     Pengawasan dan penindakkan terhadap kinerja aparatur penegak hukum yang melekat,

d.    Memperkecil peluang KKN di semua lini,

2.    Peningkatan dan pemberdayaan program ekonomi rakyat secara riil;

a.    Peningkatan program ketrampilan dan wawasan usaha bagi rakyat,

                                          i.    Dimulai sejak dini, sehingga tercipta rakyat yang berkualitas dan terampil,

                                        ii.    Pemberian akses peluang informasi wirausaha kepada rakyat,

                                       iii.    Membuka dan mempermudah jalur-jalur ekspor bagi hasil usaha rakyat,

b.    Penyuluhan dan sosialisasi pembukaan lahan-lahan transmigrasi yang dibarengi dengan infrastruktur yang memadai,

                                          i.    Sehingga tercipta komposisi populasi yang ideal,

                                        ii.    Terjadinya penyebaran kekuatan ekonomi,

                                       iii.    Terjadinya pengalihan teknologi,

                                       iv.    Terciptanya suatu kondisi lingkungan yang sehat

c.     Peningkatan program pertanian,

                                          i.    Dengan menjaga luas lahan tetap stabil dan pembukaan lahan-lahan baru di luar jawa,

                                        ii.    Menjamin harga pertanian dan pengawasan bagi para tengkulak/pengijon, sehingga taraf hidup petani meningkat,

                                       iii.    Sistem distribusi pupuk yang baik agar bisa menjangkau segenap petani di berbagai wilayah,

                                       iv.    Menanamkan rasa bangga akan hasil produksi pertanian Indonesia.

d.    Pembukaan sentra-sentra usaha dan relokasi pedagang-pedagang kaki lima [PKL],

                                          i.    Sehingga mengurangi pengusuran PKL, dengan cara menempatkan mereka di lokasi yang strategis dan dengan harga kios yang terjangkau, sehingga bisa tercapai taraf kehidupan yang lebih baik,

                                        ii.    Pelarangan dan penindakan tegas terhadap pengalihan fungsi taman kota, mass transportasi, tempat ibadah, tempat wisata, dan lain-lain sebagai tempat PKL,

3.    Perluasan dan pembukaan lapangan kerja baru;

a.    Dengan pemberian keringanan baik berupa pajak dan isentif serta pemangkasan birokrasi administrasi bagi pelaku usaha;

                                          i.    Sehingga beban perusahaan bisa dikurangi yang pada akhirnya menurunkan harga jual,

                                        ii.    Sehingga mampu berkompetisi dengan produk-produk baik di dalam dan di luar negeri,

b.    Promo-promo hasil industri, tempat wisata dan paket-paket wisata Indonesia ke luar negeri,

                                          i.    Sehingga tercapai lapangan-lapangan kerja baru,

                                        ii.    Memberdayakan sumber-sumber daya alam lain untuk mengurangi pemberdayaan dan eksplorasi sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui,

c.     Menciptakan suatu kondisi aman dan bebas serta perlindungan bagi investasi asing,

d.    Penyebaran alur investasi dan penanaman modal asing bukan hanya di Jawa tetapi secara merata di seluruh wilayah NKRI

4.    Memperbaiki taraf kehidupan dan pendidikan rakyat, dengan cara :

a.    Pendidikan murah, bagi semua warga negara tanpa kecuali,

b.    Akses pelayanan kesehatan harus dibuka seluas-luasnya, dengan biaya ringan dan terjangkau bagi setiap warga negara,

c.     Mempermudah dan membuka akses informasi di segala bidang,

5.    Pendidikan dan pengawasan moral Bangsa bagi setiap warga negara,

a.    Tercipta akuntanbilitas dan transparansi kinerja di semua bidang,

b.    Mempunyai rasa kepedulian baik terhadap sesama atau lingkungan hidup,

c.     Terciptanya generasi baru yang lebih peka dan peduli akan kelangsungan hajat hidup rakyat banyak,

d.    Terciptanya rasa persaudaraan yang erat sebagai Bangsa yang satu.

 

Dari semua itu kita menjadi ingat bagaimana Bangsa ini diperjuangkan oleh nenek moyang kita. Diperjuangkan dengan nilai-nilai agung budaya Bangsa yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, dengan persatuan dan perasaan yang sama yaitu tertindas dari tirani penjajahan kolonial tanpa memandang asal usul suku, bahasa, agama, warna kulit, dan lain-lain. Apakah kita lupa akan semua itu ?

Minggu, 01 Februari 2009

Eigen Richting

Menghakimi Sendiri 
[Eigen Richting]
☻ Menghakimi sendiri memiliki hubungan erat dengan sifat melanggar hukum dari setiap tindak pidana.
☻ Eigen richting adakalanya diperbolehkan, artinya tidak bersifat melanggar hukum sehingga tidak
merupakan suatu tindak pidana.
☻ Biasanya dengan suatu tindak pidana seseorang menderita kerugian, kemudian korban berusaha
sendiri untuk menghilangkan kerugian yang ia derita dengan tidak menunggu tindakan alat-alat
negara [polisi, Jaksa], seolah2 ia menghakimi sendiri. Usaha orang ini tidak dilarang selama ia dalam
usahanya itu tidak melakukan perbuatan yang masuk perumusan tindak pidana lain.
Misalnya,
  • Seseorang dicopet dompetnya dan ia meminta kembali dompetnya itu dari pencopet dan permintaan ini dituruti, maka tindakan eigen richting ini tidak dilarang.
  • Lain halnya apabila pencopet semula tidak mau mengembalikan barangnya kemudian sikorban memaksa si pencopet dengan kekerasan untuk menyerahkan barangnya, maka tindakan si korban dapat masuk perumusan tindak pidana “memaksa orang lain untuk berbuat sesuatu”→{Pasal 335[1] No. 1 KUHP}, akan tetapi si korban dapat dikatakan terpaksa melakukan kekerasan terhadap si pencopet, dan kekerasan ini mutlak perlu untuk membela kepentingannya berupa hak milik atas barang yang dicopet. Maka berdasarkan→{Pasal 49[1] KUHP} [noodweer/membela diri], si korban berhak melakukan kekerasan ini, asal tentu saja kekerasan yang dilakukannya tidak melampaui batas dan seimbang dengan kepentingan si korban yang dibelanya.

KUHAP History

SEJARAH LAHIRNYA KUHAP

  • Setelah lahirnya orde baru, terbukalah kesempatan untuk membangun disegala bidang kehidupan termasuk di dalamnya pembangunan di bidang hukum. Suatu Undang-Undang hukum acara pidana nasional yang sudah lama didambakan semua orang yang memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dewasa ini yang sesuai dan selaras dengan Pancasila dan UUD 1945.
  • Sebagai dikemukakan bahwa pembentukkan Inlands Reglement kemudian HIR itu tidak terlepas pula dari usaha Belanda membenahi peraturan hukumnya setelah terlepas dari kekuasaan Prancis. Inlands reglement yang lahir pada tanggal 1 Mei 1848 itu merupakan penerusan dari paket perundang-undangan Belanda tahun 1838. Pada masa itu golongan legis, yaitu golongan ya memandang segala bentuk hukum seharusnya dalam bentuk Undang-Undang sangat kuat di Negeri Belanda. Berdasarkan asas konkordansi, maka paket UU itu berlaku juga di Indonesia.
  • Demikianlah sehingga sejak Oemar Seno Adji menjabat Menteri Kehakiman, telah dirintis jalan menuju kepada terciptanya Perundang-undangan baru terutama tentang hukum acara pidana. Pada waktu itu dibentuk suatu panitia di Departemen Kehakiman yang bertugas menyusun suatu rencana Undang-Undang hukum acara pidana. Panitia tersebut telah berhasil menyusun Rencana Undang-Undang hukum acara pidana yang bercermin kepada hasil seminar hukum nasional mengenai hukum acara pidana dan hak-hak azasi manusia yang diadakan di semarang pada tahun 1968.
  • Pada waktu Mochtar Kusumaatmadja menggantikan Oemar Seno Adji menjadi Menteri Kehakiman pada tahun 1974, penyempurnaan rencana tersebut diteruskan. Pada tahun 1974 rencana tersebut dilimpahkan kepada secretariat Negara dan kemudian dibahas oleh empat instansi, yaitu mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, hankam termasuk didalamnya POLRI dan Departemen Kehakiman.
  • Setelah moedjono menjadi Menteri Kehakiman, kegiatan tersebut diintensifkan dan pada tahun 1979 diadakan pertemuan antara Menteri Kehakiman, Jaksa Agung ali said, KAPOLRI awaluddin dan wakil dari MA untuk membahas hal-hal penting dalam rangka penyempurnaan RUU KUHAP, pertemuan ini sering disebut sebagai pencapaian consensus antara pejabat-pejabat tersebut. Dalam rangka penyermpurnaan ini terlibat juga ahli2 hukum yang tergabung dalam organisasi profesi yaitu, persatuan sarjana hukum Indonesia [persahi], ikatan Hakim Indonesia [ikahi], persatuan Jaksa [persaja], dan persatuan advokat Indonesia [peradin].
  • Ahkirnya RUU KUHAP disampaikan kepada DPR untuk dibahas dengan amanat presiden pada tanggal 12 september 1979 No. R.08/P.U./IX/1979. Rancangan tersebut agak lain daripada rencana yang disusun pada masa Menteri Kehakiman Oemar Seno Adji.
  • Menteri Kehakiman Moedjono atas nama pemerintah memberikan keterangan di depan sidang paripurna DPR tentang RUU KUHAP pada tahun 1979, kemudian fraksi2 di DPR memberikan pemandangan umum yang disusul dengan jawaban pemerintah, badan musyawarah DPR memutuskan bahwa pembicaraan selanjutnya tentang rancangan itu dilakukan oleh gabungan komisi III dan I DPR, siding gabungan itu dipimpin oleh Ketua komisi III [hukum] andi mochtar, Hakim, lulusan universitas hasanuddin Tahun 1966, mulai bersidang dari tanggal 24 November 1979 sampai tanggal 22 Mei 1980. Pembahasan selama kurun waktu tersebut cukup luas, sehingga merupakan ulangan pembahasan keseluruhan rancangan yang disimpulkan dalam 13 pokok masalah yang telah disepakati bersama untuk dituangkan dalam materi Undang-Undang. Siding gabungan komisi III dan I ini membentuk lagi suatu tim khusus yang diberi mandate penuh dengan nama tim sinkronisasi, tim ini bekerja terus-menerus selama 16 bulan yang mulai berapat dengan wakil pemerintah pada tanggal 25 Mei 1980 sampai membuahkan hasil berupa rancangan yang disetujui oleh sidang gabungan tersebut dimuka pada tanggal 9 September 1981.
  • Dibandingkan hasil final tersebut dengan rancangan semula, maka tampak banyak perubahan-perubahan, yang paling asasi dari perubahan tersebut ialah hilangnya wewenang penyidikan Kejaksaan yang semula ada dalam HIR, kemudian dipersempit oleh rancangan menjadi penyidikan lanjutan. Penyidikan lanjutan ini pun hilang dari tangan Kejaksaan dan dengan demikian mungkin satu-satunya Negeri di dunia ini yang menganut asas-asas hukum acara pidana eropa continental dimana Jaksa atau penuntut umum yang tidak berwenang menyidik walaupun dalam bentuk incidental. 
  • Yang terahkir menjadi masalah dalam pembicaraan tim sinkronisasi dengan wakil pemerintah, ialah Pasal peralihan yang kemudian dikenal Pasal 284. Perumusan yang terdapat dalam Pasal 284 tersebut rupanya merupakan hasil kompromi, Pasal 284[2] menjanjikan bahwa dalam 2 tahun akan diadakan perubahan peninjauan kembali terhadap hukum acara pidana seperti misalnya yang terdapat dalam UU tindak Pidana Ekonomi dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tetapi kenyataannya setelah 19 tahun berlakunya KUHAP, tidak ada tanda2 adanya usaha untuk meninjau kembali acara khusus tersebut, bahkan dengan PP No. 27 Tahun 1983 telah ditegaskan oleh Pemerintah bahwa penyidikan delik-delik dalam Perundang-undangan pidana khusus tersebut, dilakukan oleh berikut ini :
  1. Penyidik
  2. Jaksa
  3. Pejabat penyidik yang berwenang yang lain, berdasarkan peraturan Perundang-undangan [Pasal 17 PP No. 27 Tahun 1983]
  4. Pejabat penyidik yang berwenang yang lain itu misalnya pejabat pajak untuk delikperpajakan, Angkatan laut untuk delik zona ekonomi eksklusif dan UU perikanan. 
  • Rancangan UU Hukum Acara Pidana disahkan oleh sidang paripurna DPR pada tanggal 23 September 1981, kemudian Presiden mensahkan menjadi UU pada tanggal 31 Desember 1981 dengan nama Kitab UU Hukum Acara Pidana [UU No. 8 Tahun 1981, LN 1981 no. 76, TLN No. 3209].