Menghakimi Sendiri
[Eigen Richting]
☻ Menghakimi sendiri memiliki hubungan erat dengan sifat melanggar hukum dari setiap tindak pidana.
☻ Eigen richting adakalanya diperbolehkan, artinya tidak bersifat melanggar hukum sehingga tidak
merupakan suatu tindak pidana.
☻ Biasanya dengan suatu tindak pidana seseorang menderita kerugian, kemudian korban berusaha
sendiri untuk menghilangkan kerugian yang ia derita dengan tidak menunggu tindakan alat-alat
negara [polisi, Jaksa], seolah2 ia menghakimi sendiri. Usaha orang ini tidak dilarang selama ia dalam
usahanya itu tidak melakukan perbuatan yang masuk perumusan tindak pidana lain.
Misalnya,
- Seseorang dicopet dompetnya dan ia meminta kembali dompetnya itu dari pencopet dan permintaan ini dituruti, maka tindakan eigen richting ini tidak dilarang.
- Lain halnya apabila pencopet semula tidak mau mengembalikan barangnya kemudian sikorban memaksa si pencopet dengan kekerasan untuk menyerahkan barangnya, maka tindakan si korban dapat masuk perumusan tindak pidana “memaksa orang lain untuk berbuat sesuatu”→{Pasal 335[1] No. 1 KUHP}, akan tetapi si korban dapat dikatakan terpaksa melakukan kekerasan terhadap si pencopet, dan kekerasan ini mutlak perlu untuk membela kepentingannya berupa hak milik atas barang yang dicopet. Maka berdasarkan→{Pasal 49[1] KUHP} [noodweer/membela diri], si korban berhak melakukan kekerasan ini, asal tentu saja kekerasan yang dilakukannya tidak melampaui batas dan seimbang dengan kepentingan si korban yang dibelanya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar