PREMANISME PULO GADUNG SEBAGAI INDIKASI WUJUD WAJAH INDONESIA YANG NYATA
Pulo gadung sebagai pusat kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jakarta, keadaannya sudah semakin mengkhawatirkan. Banyak penduduk Negeri ini yang belum pernah menginjakkan kakinya atau bahkan yang sudah pernah ke Pulo Gadung, harus mengalami sebuah pengalaman atau kejadian yang tidak menggenakkan. Bisa berupa pengalaman kecopetan, pemalakkan, penipuan, perampokkan, atau bahkan ancaman yang secara psikis atau fisik akan terbayang dan membekas seumur hidup mereka.
Ketika anda menginjakkan kaki kesana, akan terbayang sebuah tempat yang sudah banyak cerita seremnya daripada baiknya. Kalau anda baca surat pembaca yang diterbitkan oleh Suara Merdeka edisi Sabtu 31 januari 2009, dimana seorang kepala keluarga bersama 3 orang anaknya, istri, dan ibunya, tiba disana untuk tujuan ke suatu daerah di Jawa tengah, harus dipaksa untuk membeli tiket oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan dengan harga yang tidak sewajarnya. Padahal bapak tadi sudah meminta atau bahkan memohon atau mengemis kepada mereka dimana rasa perikemanusiaannya. Bahkan ancaman pembunuhan dilontarkan kepadanya apabila dia tidak membeli tiket yang ditawarkan. Sungguh keterlaluan dan keji perbuatan mereka. Apalagi kalau kita harus membandingkan dengan statement Kapolri beserta jajarannya yang akan memberantas premanisme dengan tidak pandang bulu. Suatu situasi dan kondisi yang sangat kontras.
Disini kita dapat bertanya, apakah Pulo Gadung bukan termasuk wilayah NKRI, dimana disana lepas dan bebas orang mengekspresikan kekerasan baik fisik atau psikis kepada para calon penumpang? Atau apakah perlu Polri menambah jumlah anggotanya disana? Atau apakah moral Bangsa ini sudah mendekati suatu titik dimana peri kebinatangan diterapkan dalam usaha untuk pemenuhan kehidupan!
Terlepas dari semua itu, kita harus ingat bahwa Bangsa ini adalah Bangsa yang merdeka dimana rakyat bisa bebas melakukan, mengekspresikan, mengembangkan dan memenuhi kebutuhan hidupnya secara bertanggung jawab. Dimana peraturan perundang-undang bukan merupakan simbol yang mati. Akan tetapi dituntut moral Bangsa ini untuk menghargai nilai-nilai dan norma-norma yang ada dan berkembang didalamnya. Sehingga bisa tercapai suatu kondisi keteraturan dan keseragaman berdasarkan peraturan baik yang tidak tertulis maupun yang tertulis.
Untuk mengatisipasi dan mengatasi hal itu, perlu diterapkan langkah-langkah berikut ini :
1. Penegakkan hukum harus diimplementasikan secara global dengan tidak pandang bulu;
a. Pemberantasan premanisme dan tindak-tindak pidana harus disikapi sesuai dengan Undang-Undang dengan tanpa pengecualian apapun;
b. Pemberian pengetahuan hukum beserta akibat atau ancaman pidana baik kepada masyarakat atau alat negara,
c. Pengawasan dan penindakkan terhadap kinerja aparatur penegak hukum yang melekat,
d. Memperkecil peluang KKN di semua lini,
2. Peningkatan dan pemberdayaan program ekonomi rakyat secara riil;
a. Peningkatan program ketrampilan dan wawasan usaha bagi rakyat,
i. Dimulai sejak dini, sehingga tercipta rakyat yang berkualitas dan terampil,
ii. Pemberian akses peluang informasi wirausaha kepada rakyat,
iii. Membuka dan mempermudah jalur-jalur ekspor bagi hasil usaha rakyat,
b. Penyuluhan dan sosialisasi pembukaan lahan-lahan transmigrasi yang dibarengi dengan infrastruktur yang memadai,
i. Sehingga tercipta komposisi populasi yang ideal,
ii. Terjadinya penyebaran kekuatan ekonomi,
iii. Terjadinya pengalihan teknologi,
iv. Terciptanya suatu kondisi lingkungan yang sehat
c. Peningkatan program pertanian,
i. Dengan menjaga luas lahan tetap stabil dan pembukaan lahan-lahan baru di luar jawa,
ii. Menjamin harga pertanian dan pengawasan bagi para tengkulak/pengijon, sehingga taraf hidup petani meningkat,
iii. Sistem distribusi pupuk yang baik agar bisa menjangkau segenap petani di berbagai wilayah,
iv. Menanamkan rasa bangga akan hasil produksi pertanian Indonesia.
d. Pembukaan sentra-sentra usaha dan relokasi pedagang-pedagang kaki lima [PKL],
i. Sehingga mengurangi pengusuran PKL, dengan cara menempatkan mereka di lokasi yang strategis dan dengan harga kios yang terjangkau, sehingga bisa tercapai taraf kehidupan yang lebih baik,
ii. Pelarangan dan penindakan tegas terhadap pengalihan fungsi taman kota, mass transportasi, tempat ibadah, tempat wisata, dan lain-lain sebagai tempat PKL,
3. Perluasan dan pembukaan lapangan kerja baru;
a. Dengan pemberian keringanan baik berupa pajak dan isentif serta pemangkasan birokrasi administrasi bagi pelaku usaha;
i. Sehingga beban perusahaan bisa dikurangi yang pada akhirnya menurunkan harga jual,
ii. Sehingga mampu berkompetisi dengan produk-produk baik di dalam dan di luar negeri,
b. Promo-promo hasil industri, tempat wisata dan paket-paket wisata Indonesia ke luar negeri,
i. Sehingga tercapai lapangan-lapangan kerja baru,
ii. Memberdayakan sumber-sumber daya alam lain untuk mengurangi pemberdayaan dan eksplorasi sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui,
c. Menciptakan suatu kondisi aman dan bebas serta perlindungan bagi investasi asing,
d. Penyebaran alur investasi dan penanaman modal asing bukan hanya di Jawa tetapi secara merata di seluruh wilayah NKRI
4. Memperbaiki taraf kehidupan dan pendidikan rakyat, dengan cara :
a. Pendidikan murah, bagi semua warga negara tanpa kecuali,
b. Akses pelayanan kesehatan harus dibuka seluas-luasnya, dengan biaya ringan dan terjangkau bagi setiap warga negara,
c. Mempermudah dan membuka akses informasi di segala bidang,
5. Pendidikan dan pengawasan moral Bangsa bagi setiap warga negara,
a. Tercipta akuntanbilitas dan transparansi kinerja di semua bidang,
b. Mempunyai rasa kepedulian baik terhadap sesama atau lingkungan hidup,
c. Terciptanya generasi baru yang lebih peka dan peduli akan kelangsungan hajat hidup rakyat banyak,
d. Terciptanya rasa persaudaraan yang erat sebagai Bangsa yang satu.
Dari semua itu kita menjadi ingat bagaimana Bangsa ini diperjuangkan oleh nenek moyang kita. Diperjuangkan dengan nilai-nilai agung budaya Bangsa yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, dengan persatuan dan perasaan yang sama yaitu tertindas dari tirani penjajahan kolonial tanpa memandang asal usul suku, bahasa, agama, warna kulit, dan lain-lain. Apakah kita lupa akan semua itu ?

Tidak ada komentar:
Posting Komentar