--------------------WONG CILIK --------------------

SEBUAH UNGKAPAN PERJALANAN HIDUP SEORANG PENGELANA KEHIDUPAN.

Minggu, 01 Februari 2009

KUHAP History

SEJARAH LAHIRNYA KUHAP

  • Setelah lahirnya orde baru, terbukalah kesempatan untuk membangun disegala bidang kehidupan termasuk di dalamnya pembangunan di bidang hukum. Suatu Undang-Undang hukum acara pidana nasional yang sudah lama didambakan semua orang yang memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dewasa ini yang sesuai dan selaras dengan Pancasila dan UUD 1945.
  • Sebagai dikemukakan bahwa pembentukkan Inlands Reglement kemudian HIR itu tidak terlepas pula dari usaha Belanda membenahi peraturan hukumnya setelah terlepas dari kekuasaan Prancis. Inlands reglement yang lahir pada tanggal 1 Mei 1848 itu merupakan penerusan dari paket perundang-undangan Belanda tahun 1838. Pada masa itu golongan legis, yaitu golongan ya memandang segala bentuk hukum seharusnya dalam bentuk Undang-Undang sangat kuat di Negeri Belanda. Berdasarkan asas konkordansi, maka paket UU itu berlaku juga di Indonesia.
  • Demikianlah sehingga sejak Oemar Seno Adji menjabat Menteri Kehakiman, telah dirintis jalan menuju kepada terciptanya Perundang-undangan baru terutama tentang hukum acara pidana. Pada waktu itu dibentuk suatu panitia di Departemen Kehakiman yang bertugas menyusun suatu rencana Undang-Undang hukum acara pidana. Panitia tersebut telah berhasil menyusun Rencana Undang-Undang hukum acara pidana yang bercermin kepada hasil seminar hukum nasional mengenai hukum acara pidana dan hak-hak azasi manusia yang diadakan di semarang pada tahun 1968.
  • Pada waktu Mochtar Kusumaatmadja menggantikan Oemar Seno Adji menjadi Menteri Kehakiman pada tahun 1974, penyempurnaan rencana tersebut diteruskan. Pada tahun 1974 rencana tersebut dilimpahkan kepada secretariat Negara dan kemudian dibahas oleh empat instansi, yaitu mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, hankam termasuk didalamnya POLRI dan Departemen Kehakiman.
  • Setelah moedjono menjadi Menteri Kehakiman, kegiatan tersebut diintensifkan dan pada tahun 1979 diadakan pertemuan antara Menteri Kehakiman, Jaksa Agung ali said, KAPOLRI awaluddin dan wakil dari MA untuk membahas hal-hal penting dalam rangka penyempurnaan RUU KUHAP, pertemuan ini sering disebut sebagai pencapaian consensus antara pejabat-pejabat tersebut. Dalam rangka penyermpurnaan ini terlibat juga ahli2 hukum yang tergabung dalam organisasi profesi yaitu, persatuan sarjana hukum Indonesia [persahi], ikatan Hakim Indonesia [ikahi], persatuan Jaksa [persaja], dan persatuan advokat Indonesia [peradin].
  • Ahkirnya RUU KUHAP disampaikan kepada DPR untuk dibahas dengan amanat presiden pada tanggal 12 september 1979 No. R.08/P.U./IX/1979. Rancangan tersebut agak lain daripada rencana yang disusun pada masa Menteri Kehakiman Oemar Seno Adji.
  • Menteri Kehakiman Moedjono atas nama pemerintah memberikan keterangan di depan sidang paripurna DPR tentang RUU KUHAP pada tahun 1979, kemudian fraksi2 di DPR memberikan pemandangan umum yang disusul dengan jawaban pemerintah, badan musyawarah DPR memutuskan bahwa pembicaraan selanjutnya tentang rancangan itu dilakukan oleh gabungan komisi III dan I DPR, siding gabungan itu dipimpin oleh Ketua komisi III [hukum] andi mochtar, Hakim, lulusan universitas hasanuddin Tahun 1966, mulai bersidang dari tanggal 24 November 1979 sampai tanggal 22 Mei 1980. Pembahasan selama kurun waktu tersebut cukup luas, sehingga merupakan ulangan pembahasan keseluruhan rancangan yang disimpulkan dalam 13 pokok masalah yang telah disepakati bersama untuk dituangkan dalam materi Undang-Undang. Siding gabungan komisi III dan I ini membentuk lagi suatu tim khusus yang diberi mandate penuh dengan nama tim sinkronisasi, tim ini bekerja terus-menerus selama 16 bulan yang mulai berapat dengan wakil pemerintah pada tanggal 25 Mei 1980 sampai membuahkan hasil berupa rancangan yang disetujui oleh sidang gabungan tersebut dimuka pada tanggal 9 September 1981.
  • Dibandingkan hasil final tersebut dengan rancangan semula, maka tampak banyak perubahan-perubahan, yang paling asasi dari perubahan tersebut ialah hilangnya wewenang penyidikan Kejaksaan yang semula ada dalam HIR, kemudian dipersempit oleh rancangan menjadi penyidikan lanjutan. Penyidikan lanjutan ini pun hilang dari tangan Kejaksaan dan dengan demikian mungkin satu-satunya Negeri di dunia ini yang menganut asas-asas hukum acara pidana eropa continental dimana Jaksa atau penuntut umum yang tidak berwenang menyidik walaupun dalam bentuk incidental. 
  • Yang terahkir menjadi masalah dalam pembicaraan tim sinkronisasi dengan wakil pemerintah, ialah Pasal peralihan yang kemudian dikenal Pasal 284. Perumusan yang terdapat dalam Pasal 284 tersebut rupanya merupakan hasil kompromi, Pasal 284[2] menjanjikan bahwa dalam 2 tahun akan diadakan perubahan peninjauan kembali terhadap hukum acara pidana seperti misalnya yang terdapat dalam UU tindak Pidana Ekonomi dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tetapi kenyataannya setelah 19 tahun berlakunya KUHAP, tidak ada tanda2 adanya usaha untuk meninjau kembali acara khusus tersebut, bahkan dengan PP No. 27 Tahun 1983 telah ditegaskan oleh Pemerintah bahwa penyidikan delik-delik dalam Perundang-undangan pidana khusus tersebut, dilakukan oleh berikut ini :
  1. Penyidik
  2. Jaksa
  3. Pejabat penyidik yang berwenang yang lain, berdasarkan peraturan Perundang-undangan [Pasal 17 PP No. 27 Tahun 1983]
  4. Pejabat penyidik yang berwenang yang lain itu misalnya pejabat pajak untuk delikperpajakan, Angkatan laut untuk delik zona ekonomi eksklusif dan UU perikanan. 
  • Rancangan UU Hukum Acara Pidana disahkan oleh sidang paripurna DPR pada tanggal 23 September 1981, kemudian Presiden mensahkan menjadi UU pada tanggal 31 Desember 1981 dengan nama Kitab UU Hukum Acara Pidana [UU No. 8 Tahun 1981, LN 1981 no. 76, TLN No. 3209].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar