--------------------WONG CILIK --------------------

SEBUAH UNGKAPAN PERJALANAN HIDUP SEORANG PENGELANA KEHIDUPAN.

Senin, 09 Februari 2009

PENGERTIAN CLASS ACTION

  1. SECARA UMUM

    Class Action merupakan sinonim class suit atau representatif action [RA] yang berarti    :

  • Gugatan yang berisi tuntutan melalui proses pengadilan yang diajukan oleh satu atau beberapa orang yang bertindak sebagai wakil kelompok [class representative];
  • Perwakilan kelompok itu bertindak mengajukan gugatan tidak hanya untuk dan atas nama mereka, tetapi sekaligus untuk dan atas nama kelompok yang mereka wakili, tanpa memerlukan surat kuasa dan anggota kelompok;
  • Dalam pengajuan gugatan tersebut, tidak perlu disebutkan secara individual satu per satu identitas anggota kelompok yang diwakili;
  • Yang penting asal kelompok yang diwakili dapat didefinisikan identifikasi anggota kelompok secara spesifik;
  • Selain itu, antara seluruh anggota kelompok, dengan wakil kelompok terdapat kesamaan fakta atau dasar hukum yang melahirkan    :
    • Kesamaan kepentingan [common interest],
    • Kesamaan penderitaan [common grievance],
    • Apa yang dituntut memenuhi syarat untuk kemanfaatan bagi seluruh anggota

Apabila dalam kenyataan terdapat persaingan kepentingan [competing interest] di antara anggota kelompok, tidak dapat dibenarkan mengajukan gugatan melalui Class Action.


 

  1. MENURUT PERMA No. 1 Tahun 2002
    1. Istilah yang dipergunakan
  • Acara gugatan Gugatan Perwakilan Kelompok, hal ini ditegaskan dalam Diktum PERMA itu sendiri pada bagian menetapkan yang menyebut tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok atau Representative Action.
  1. Pengertian Gugatan Perwakilan Kelompok

    Diatur dalam Pasal 1 huruf atau yang menyatakan;

  • Suatu tata cara pengajuan yang dilakukan satu orang atau lebih,
  • Orang itu, bertindak mewakili kelompok [class representative] untuk diri sendiri dan sekaligus mewakili kelompok [class members] yang jumlahnya banyak [numeurous],
  • Antara yang mewakili kelompok dengan anggota kelompok yang diwakili memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar