PENGERTIAN CLASS ACTION
- SECARA UMUM
Class Action merupakan sinonim class suit atau representatif action [RA] yang berarti :
- Gugatan yang berisi tuntutan melalui proses pengadilan yang diajukan oleh satu atau beberapa orang yang bertindak sebagai wakil kelompok [class representative];
- Perwakilan kelompok itu bertindak mengajukan gugatan tidak hanya untuk dan atas nama mereka, tetapi sekaligus untuk dan atas nama kelompok yang mereka wakili, tanpa memerlukan surat kuasa dan anggota kelompok;
- Dalam pengajuan gugatan tersebut, tidak perlu disebutkan secara individual satu per satu identitas anggota kelompok yang diwakili;
- Yang penting asal kelompok yang diwakili dapat didefinisikan identifikasi anggota kelompok secara spesifik;
- Selain itu, antara seluruh anggota kelompok, dengan wakil kelompok terdapat kesamaan fakta atau dasar hukum yang melahirkan :
- Kesamaan kepentingan [common interest],
- Kesamaan penderitaan [common grievance],
- Apa yang dituntut memenuhi syarat untuk kemanfaatan bagi seluruh anggota
Apabila dalam kenyataan terdapat persaingan kepentingan [competing interest] di antara anggota kelompok, tidak dapat dibenarkan mengajukan gugatan melalui Class Action.
- MENURUT PERMA No. 1 Tahun 2002
- Istilah yang dipergunakan
- Acara gugatan Gugatan Perwakilan Kelompok, hal ini ditegaskan dalam Diktum PERMA itu sendiri pada bagian menetapkan yang menyebut tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok atau Representative Action.
- Pengertian Gugatan Perwakilan Kelompok
Diatur dalam Pasal 1 huruf atau yang menyatakan;
- Suatu tata cara pengajuan yang dilakukan satu orang atau lebih,
- Orang itu, bertindak mewakili kelompok [class representative] untuk diri sendiri dan sekaligus mewakili kelompok [class members] yang jumlahnya banyak [numeurous],
- Antara yang mewakili kelompok dengan anggota kelompok yang diwakili memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar