Kapan Simpanan Berjangka Saya Dicairkan
Kepada Koperasi Karya Putra Utama (KPU) Jl. Lampersari 12 A Semarang, lewat kolom Surat Pembaca ini saya mohon penjelasan dan pertanggungjawaban, kapan deposito/simpanan berjangka saya bisa dibayarkan. Kita sudah lama bermitra, saya sebagai nasabah tentu percaya akan keprofesionalan KPU dalam mengelola keuangan koperasi. Akan tetapi pada bulan Juni 2009 yang lalu saya kecewa. Ketika saya mau mencairkan simpanan berjangka yang telah jatuh tempo, ternyata tidak terlaksana dengan alasan yang tidak jelas.
Waktu itu saya sangat memerlukan dana tunai untuk biaya pendidikan anak. Akhirnya saya harus montang-manting mencari dana tunai untuk anak saya. Sudah berulang kali saya ke kantor Koperasi KPU untuk mencairkan dana tersebut. Tetapi hanya janji - janji yang saya terima, dan sampai sekarang tidak ada kepastian kapan akan dibayarkan. Saya berharap uang saya bisa kembali ke tangan, karena hanya itulah satusatunya harta yang saya punya dan menjadi tumpuan biaya pendidikan anak-anak. Saya berharap permasalahan ini bisa segera diselesaikan dengan penuh tanggung jawab.
Demikian, mohon jawaban Bapak Manajer Koperasi KPU.
Nur Faizah
Bumi Wana Mukti Blok C-IV/8 Semarang
Pasted from <http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2009/10/22/84970/6.>
Pengaturan Koperasi Simpan Pinjam atau KSP sangat sederhana sekali dan mudah apabila kita mencermati berbagai regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Harus kita sadari bahwa hal itu bisa menjadi suatu bumerang bagi pemerintah dan masyarakat luas pengguna jasa koperasi. Mengapa? Dengan prosedur perizinan yang tidak serumit lembaga keuangan yang lain dan tata cara serta ketentuan pengawasan di luar Bank Indonesia, dan juga tidak adanya sistem penjaminan simpanan bagi anggota, calon anggota, dan mitra KSP, mengakibatkan banyaknya korban dari msayarakat pengguna jasa koperasi. Hal ini tidak terlepas dari asas koperasi itu sendiri yaitu asas tanggung jawab pribadi (self responsibility). Sebagai suatu organisasi atau badan hukum seharusnya dan seyogianya pemerintah dalam hal ini otoritas moneter yaitu Bank Indonesia wajib memberikan pengawasan yang ketat akan standardisasi managemen, keuangan, dan operasional KSP, bukan dengan cara pelimpahan tanggung jawab tersebut kepada anggota sesuai AD/ART KSP tersebut.
Harus diingat pula, banyak sekali KSP yang tidak pernah sekalipun mengadakan rapat anggota sebagai suatu pengejawantahan keputusan tertinggi AD/ART dalam pengambilan keputusan dan arah KSP ke depan. Dan syarat formil ini, jarang sekali menjadi perhatian pemerintah dalam hal ini Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Pemerintah seakan-akan tutup mata, ada atau tidak rapat anggota, KSP tersebut tetap mendapat lampu hijau untuk beroperasi.
Begitu juga dengan masyarakat yang menjadi calon anggota, dengan asas tanggung jawab pribadi (self responsibility), mereka mempunyai pemikiran bahwa apabila suatu saat KSP jatuh dan bankrut, sebagai calon anggota, mereka tidak mempunyai tanggung jawab apapun. Tanggung jawab itu hanya berlaku bagi pengurus, pengelola, dan anggota KSP tersebut. Bahkan saya pernah mengadakan interview dengan calon anggota dan manajer suatu KSP, yang mengatakan kepada saya, "dia menjadi calon anggota KSP tersebut sudah selama 2 tahun, dan kemudian saya bertanya kepada manajer KSP, apakah benar hal demikian, ternyata benar!" Padahal jelas dikatakan bahwa calon anggota seseorang yang mengajukan lamaran untuk menjadi anggota koperasi, namun belum dapat melunasi simpanan pokok yang ditetapkan oleh koperasi dan belum tercatat dalam buku anggota koperasi sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi, dan dikabulkan permohonannya untuk menjadi calon anggota. Calon anggota tidak dicantumkan dalam buku daftar anggota, namun dapat memanfaatkan jasa pelayanan koperasi. Dalam kurun waktu tiga bulan calon anggota harus menjadi anggota atau ditolak keanggotannya.
Mengapa hal-hal diatas terjadi? Jelas karena kurangnya fungsi pengawasan baik internal yang hanya sebagai formalitas saja dan juga eksternal dari pemerintah. Seharusnya pemerintah dalam hal ini Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sadar, bahwa berdasarkan Permen No. 21/Per/M.KUKM/XI/2008 TENTANG PEDOMAN PENGAWASAN KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN UNIT SIMPAN PINJAM KOPERASI, pengawasan itu meliputi beberapa objek seperti yang tercantum dibawah ini :
- Aspek organisasi;
- Aspek pengelolaan;
- Aspek keuangan;
- Produk dan layanan;
- Aspek pembinaan anggota, pengurus, pengelola, pengawas dan karyawan.
Apabila Permen diatas tersebut diimplementasikan dengan benar dan tegas disertai sanksi yang jelas dan berat, maka tidak ada lagi korban-korban berjatuhan pada perkoperasian Indonesia.
Kita harus ingat bahwa UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dengan tegas menyebutkan bahwa koperasi adalah merupakan soko guru perekonomian Bangsa Indonesia sehingga harus dibangun dan membangun dirinya dengan kuat dan mandiri. Bahwa koperasi mempunyai andil dan peran serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disusun untuk mempertegas jatidiri, kedudukan, permodalan, dan pembinaan Koperasi sehingga dapat lebih menjamin kehidupan Koperasi sebagaimana diamanatkan oleh pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, maka semakin jelas bahwa untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan Koperasi, kegiatan Usaha Simpan Pinjam perlu ditumbuhkembangkan agar Koperasi Simpan Pinjam dan atau Unit Simpan Pinjam Pada Koperasi dapat melaksanakan fungsinya untuk menghimpun Simpanan Koperasi dan Simpanan Berjangka Koperasi, serta memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggotanya serta Koperasi lain dan/atau anggotanya.
Persyaratan penting yang perlu dimiliki oleh KSP/USP Koperasi sebagai lembaga keuangan ialah harus menjaga kredibilitas atau kepercayaan dari anggota pada khususnya dan/atau masyarakat luas pada umumnya. Namun demikian untuk melaksanakan perannya sebagai lembaga keuangan, KSP dan Unit Usaha Simpan Pinjam Koperasi masih dihadapkan pada berbagai kendala yang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
- Belum adanya kesamaan sistem dan prosedur dalam operasional manajemen kelembagaan, manajemen usaha dan manajemen keuangan.
- Belum adanya standar sistem dan prosedur dalam operasional manajemen kelembagaan, manajemen usaha dan manajemen keuangan.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka KSP/USP Koperasi perlu memiliki Pedoman Standar Operasional Prosedur Usaha Simpan Pinjam. Diharapkan Pedoman Standar Operasional Prosedur tersebut dapat digunakan sebagai salah satu acuan dalam pengelolaan usaha simpan pinjam oleh Koperasi, sehingga usaha simpan pinjam pada KSP/USP Koperasi dapat ditangani secara profesional.
Perlunya Pedoman Standar Operasional Prosedur ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi pengelola KSP/USP Koperasi dalam menjalankan kegiatan operasional usaha simpan pinjam secara profesional, transparan dan akuntabel baik bagi pihak internal maupun pihak eksternal KSP/USP Koperasi. Maka dari itu untuk implementasi PP No. 9 Tahun 1995, Departemen koperasi dan usaha kecil menengah perlu mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung kelangsungan kehidupan koperasi dalam menjalankan kegiatan simpan pinjam, yaitu :
- PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 20/Per/M.KUKM/XI/2008 TENTANG PEDOMAN PENILAIAN KESEHATAN KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN UNIT SIMPAN PINJAM KOPERASI;
- PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 21/Per/M.KUKM/XI/2008 TENTANG PEDOMAN PENGAWASAN KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN UNIT SIMPAN PINJAM KOPERASI;
- KEPUTUSAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 96/Kep/M.KUKM/IX/2004 TENTANG PEDOMAN STANDAR OPERASIONAL MANAJEMEN KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN UNIT SIMPAN PINJAM KOPERASI;
- PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI, DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 19/Per/M.KUKM/XI/2008 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI.
Dengan berbagai peraturan dan keputusan tersebut diharapkan Koperasi Simpan Pinjam menjadi transparan, akuntabel dan profesional dalam pengelolaannya. Tetapi hal tersebut ternyata jauh sekali dari harapan baik pemerintah ataupun masyarakat. Kelemahan-kelemahan baik pengawasan secara internal maupun eksternal, ketidaktransparannya managemen KSP, dan berbagai hal-hal yang lain. Pengawasan internal yang dilakukan oleh pengawas yang ditunjuk rapat anggota hanya merupakan syarat formil belaka untuk mendapatkan legitimasi oleh pemerintah, sedangkan pengawasan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sesuai dengan Permen No. 21/Per/M.KUKM/XI/2008, sama sekali tidak berjalan. Kenapa pengawasan tersebut tidak berjalan? Hal ini disebabkan kurangnya perhatian atau sense dari Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah itu sendiri. Masih banyak pengawas dari Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, hanya datang dan kemudian menerima sesuatu tanpa pengecekkan dan audit secara keseluruhan tentang kebenaran hasil laporan yang diberikan oleh KSP. Malah ada di kota tertentu, tingkat kesehatan KSP dari Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah telah berakhir, tetapi KSP tersebut tetap berjalan dan beroperasi seperti biasa. Jelas masyarakat akan menjadi korban!
Beberapa hal yang seharusnya perlu menjadi perhatian baik bagi Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah khususnya dan juga pihak-pihak yang terkait, seperti dibawah ini, yaitu :
- Pengawasan;
- Tingkat kesehatan;
- Ketentuan standar operasional prosedur dan manajemen perbankan;
- Ketentuan tindak pidana perkoperasian;
- Ketentuan tentang tata cara sistem penjaminan nasabah;
- Ketentuan tentang tata cara penyelesaian sengketa keuangan nasabah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perbankan.
Pengawasan
- Untuk menjamin tingkat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat, perlu adanya pengawasan yang ketat dan konsisten, karena lembaga koperasi dalam hal ini adalah KSP, hampir bisa dikatakan sama dengan lembaga-lembaga keuangan publik yang menghimpun dana langsung dari masyarakat. Selain penerapan sistem kehati-hatian, juga perlu dilakukan prinsip pengawasan yang ketat dari pemerintah sehingga KSP ini sanggup berperan serta dalam pembangunan Bangsa sesuai dengan amanat UUD 1945;
- Pengawasan adalah kegiatan pembinaan, pemantauan, pemeriksaan, dan penilaian kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi oleh pemerintah dalam hal ini Menteri di tingkat pusat dan pejabat yang diberi wewenang menjalankan tugas pembantuan di tingkat daerah dengan tujuan agar pengelolaan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi dilakukan secara baik dan terkendali sehingga menumbuhkan kepercayaan dari pihak terkait, jadi fungsi pembinaan, pemantuan, pemeriksaan, dan penilaian harus diterapkan secara aktif bukan pasif hanya menunggu laporan atau keluhan dari masyarakat atau anggota KSP itu sendiri;
- Pejabat pengawas yang ditunjuk harus benar-benar menguasai bidangnya, berintegritas tinggi dan serta mempunyai komitmen yang jelas. Sehingga bukan hanya pejabat yang ABS [asal bapak senang], mudah dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal, korup dan uang;
- Penindakkan bagi KSP yang tidak melaksanakan dan melakukan kewajiban sebagaimana diatur dalam Permen No. No. 21/Per/M.KUKM/XI/2008 dan AD/ART, jangan ada lagi adanya praktek KKN dengan pejabat pengawas yang ditunjuk;
- Pelaksanaan Permen No. No. 21/Per/M.KUKM/XI/2008 dan AD/ART harus benar-benar diterapkan, dan jangan lupa adalah masyarakat juga bertindak sebagai pengawas [pengawas eksternal] selain yang tertuang dalam AD/ART KSP tersebut;
- Sehingga wacana fungsi pengawasan yang lemah dapat dihindarkan demi tercapainya tingkat kepercayaan masayarakat yang tinggi kepada koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia;
- Dibentuknya suatu badan atau komisi indepeden tentang koperasi.
Tingkat kesehatan
- Pentingnya tingkat kesehatan suatu KSP diketahui oleh masyarakat umumnya dan anggota pada khususnya, sehingga perlu dilakukan suatu penilaian secara berkesinambungan dan berkala demi tercapainya pedoman kepada pejabat penilai, gerakan koperasi, dan masyarakat agar KSP dan USP Koperasi dapat melakukan kegiatan usaha simpan pinjam, berdasarkan prinsip koperasi secara profesional, sesuai dengan prinsip kehatihatian dan kesehatan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat di sekitarnya ;
- Penilaian tingkat kesehatan harus dipasang di kantor KSP untuk mempermudah bagi anggota, calon anggota dan koperasi lain atau mitra lain untuk mengetahui tingkat kesehatannya, sehingga masyarakat pengguna jasa KSP tidak menjadi korban perbuatan yang tidak bertanggungjawab dari oknum pengurus KSP;
- Pejabat penilai tingkat kesehatan harus memahami dan mengerti bidang perkoperasian, sehingga apabila hasil penilaiannya salah, pejabat atau Departemen tersebut dapat diperkarakan melalui jalur hukum sesuai tata peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Penilaian tingkat kesehatan jangan diartikan sempit yaitu berdasarkan asas tanggung jawab pribadi (self responsibility) tetapi harus diformulasikan bahwa pengurus, anggota, calon anggota, pengelola, dan negara mempunyai tanggung jawab yang jelas demi keberlangsungan KSP;
- Tingkat kesehatan ini sangat penting artinya baik bagi pemerintah sebagai regulator juga bagi pihak-pihak pengguna jasa KSP.
Ketentuan standar operasional prosedur dan manajemen
- Standar operasional dan manajemen [SOP &SOM] harus benar-benar dilaksanakan oleh koperasi itu sendiri, dan pengawasan mengenai hal ini jangan dibebankan kepada Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah saja;
- Tanggung jawab ini harus melekat juga Bank Indonesia Indonesia;
- Kemudian pengawasan secara ketat, terpadu, terintegrasi dan terencana pada semua koperasi simpan pinjam harus dilakukan secara transparan, sehingga masyarakat sebagai anggota dan calon anggota benar-benar terlindungi hak-haknya apabila suatu ketika koperasi mengalami masalah keuangan;
- SOP & SOM koperasi simpan pinjam {KSP] harusnya mengacu seperti yang ada pada lembaga-lembaga keuangan di bawah Bank Indonesia;
- Hal diatas harus dilakukan secepatnya untuk menghindari timbulnya korban-korban penyalahgunaan lembaga keuangan berbentuk koperasi atau salah urus baik dari pengurus, pengelola, ataupun pihak-pihak yang terkait.
Ketentuan tindak pidana perkoperasian
- Kelemahan UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, adalah tidak adanya ketentuan pidana perkoperasian;
- Dengan tidak adanya ketentuan yang diatur dalam UU tersebut jelas menyebabkan kerancuan hukum dan lemahnya sisi pertanggungjawaban apabila terjadi salah urus diantara pengurus dan atau pengelola, yang ujung-ujungnya adalah anggota itu sendiri yang bertanggung jawab;
- Padahal jelas UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian memberikan amanat yaitu berupa wewenang dan tanggung jawab kepada pemerintah dalam hal ini Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah untuk melakukan berbagai tindakan seperti pemberian status badan hukum Koperasi, pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan pembinaan Koperasi;
- Penjelasa Pasal 62 Huruf c UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Ketentuan ini mempertegas komitmen Pemerintah, dalam upaya memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi, mengingat bahwa permodalan merupakan salah satu sumber kekuatan bagi pengembangan usaha Koperasi. Dalam pelaksanaannya antara lain dilakukan dengan mengembangkan penyertaan modal, baik dari Pemerintah maupun masyarakat, serta memberikan kemudahan persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan kredit. Pemerintah juga memberikan bimbingan dan kemudahan untuk mengembangkan lembaga keuangan yang berbadan hukum Koperasi;
- Jadi jelas kelonggaran regulasi pemerintah ini harus ditunjang dengan berbagai ketentuan pidana perkoperasian, sehingga masyarakat mempunyai kepercayaan tinggi terhadap dunia perkoperasian;
- Dengan adanya ketentuan pidana perkoperasian akan lebih mudah bagi pihak-pihak yang terkait dalam penanganan masalah hukum perkoperasian, hal ini untuk menghindarkan penerapan pasal-pasal pidana di luar perkoperasian atau pidana umum;
- Seperti yang kita ketahui bersama kekaburan UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dalam penerapan tindak pidana perkoperasian sangat rancu atau kabur/obscuur, biasanya pihak kepolisian menerapkan Pasal 372 KUHP untuk menjerat pengurus koperasi tersebut, tetapi jeratan ini sangat tidak kuat, mengapa demikian, kita harus sadar bahwa keputusan tertinggi ada pada rapat anggota, jadi apabila kebijakan yang diambil pada akhirnya menimbulkan kerugian pada koperasi tersebut, jelas bukan hanya pihak pengurus saja yang bertanggungjawab tetapi semuanya menjadi ikut bertanggungjawab berdasarkan porsi masing-masing;
- Kerancuan siklus pertanggungjawaban ini akan semakin kelihatan dan jelas apabila kita mencermati UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, dimana pengelola bertanggungjawab kepada pengurus berdasarkan perikatan secara kontraktual, kemudian pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa, berdasarkan asas kemandirian, dimana koperasi dituntut untuk bisa berdiri sendiri dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri, disini jelas kekaburan siapa yang bertanggung jawab?;
- Perlunya tindak pidana khusus pada perkoperasian ini sangat perlu dan mendesak, dipandang dari segi kekhususan lembaga keuangan berbentuk koperasi, sebagai sistem lembaga keuangan non bank, diharapkan dengan adanya perubahan UU tersebut diatas, pihak-pihak yang terkait langsung atau tidak langsung akan mengacu pada UU tersebut.
Ketentuan tentang tata cara sistem penjaminan nasabah
- Sebagai lembaga keuangan berbentuk koperasi jelas tidak bisa diharapkan berlakunya asas swadaya atau kemandirian saja dalam pertanggungjawaban keuangan KSP, tetapi harus lebih detail dan kompleks;
- Kekompleksan itu harus menyangkut seluruh segi dari KSP, sebagai misal KSP gagal bayar dalam pembayaran simpanan berjangka anggota dan calon anggota, dalam hal ini yang bertanggung jawab bukan hanya seluruh anggota KSP, tetapi pemerintah harus ikut bertanggung jawab juga, sebab fungsi pengawasan yang dijalankan tidak berjalan sesuai dengan SOP & SOM;
- Untuk menghindari hal-hal diatas maka pemerintah harus segera membentuk suatu lembaga penjaminan simpanan koperasi yang berbeda dengan UU No. 24 Tahun 2004 Tentang LPS, hal ini dikarekan KSP mempunyai kekhususan karakhter tersendiri dibandingkan lembaga-lembaga keuangan perbankan;
- Lembaga ini berfungsi sama dengan LPS tetapi khusus berlaku pada KSP saja, sehingga akan menimbulkan rasio tingkat kepercayaan yang tinggi pada masyarakat dan sangat membantu roda perekonomian Indonesia yang mempunyai cita-cita menjadikan koperasi sebagai salah satu sokoguru perkonomian nasional.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar